Eksportir Terdaftar (ET): Pengertian, Syarat, Prosedur, dan Cara Mengurusnya 

Table of Contents

Di era perdagangan global, banyak perusahaan Indonesia ingin memperluas bisnis melalui ekspor. Namun, tidak semua komoditas bisa diekspor secara bebas. Untuk komoditas tertentu, pemerintah mewajibkan perusahaan memiliki Eksportir Terdaftar (ET) sebagai bentuk legalitas resmi sebelum barang dikirim ke luar negeri.

Tanpa ET, pengajuan Persetujuan Ekspor (PE), dokumen kepabeanan, hingga kerja sama dengan buyer luar negeri bisa terhambat. Inilah alasan mengapa ET menjadi izin krusial bagi pelaku usaha di sektor kehutanan, pertambangan, tekstil, sarang burung walet, dan komoditas strategis lainnya.

Apa Itu Eksportir Terdaftar (ET)?

Eksportir Terdaftar (ET) adalah izin khusus yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada perusahaan yang ingin mengekspor komoditas tertentu yang masuk dalam kategori pengawasan negara. ET memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar administrasi, legalitas, dan ketentuan teknis sesuai regulasi.

Komoditas yang biasanya membutuhkan ET antara lain:

  • Produk industri kehutanan (kayu, furnitur kayu, veneer, plywood)
  • Sarang Burung Walet
  • Hasil pertambangan tertentu
  • Tekstil dan produk tekstil tertentu
  • Bahan baku strategis yang diawasi

Dengan ET, perusahaan dapat mengekspor komoditas tersebut secara legal, aman, dan memenuhi peraturan Indonesia.

Mengapa Perusahaan Wajib Memiliki ET?

1. Legalitas Ekspor yang Kuat

ET menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan pemerintah untuk mengekspor komoditas tertentu.

2. Meningkatkan Kepercayaan Buyer Internasional

Buyer global lebih percaya pada eksportir dengan izin resmi karena dianggap stabil & kredibel.

3. Mempermudah Pengurusan Dokumen Lain

ET sering menjadi syarat untuk mengurus:

  • Persetujuan Ekspor (PE)
  • Surat Keterangan Asal (SKA)
  • Dokumen bea cukai

4. Mencegah Kendala Bea Cukai

Tanpa ET, barang dapat tertahan di pelabuhan dan menimbulkan kerugian bisnis.

5. Mendukung Kepatuhan Regulasi

ET memastikan seluruh rantai ekspor berjalan sesuai aturan Kemendag, meningkatkan keamanan dan kualitas ekspor Indonesia.

Syarat Administrasi

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Akta perusahaan & SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan
  • Legalitas tempat usaha / gudang
  • Tanda Daftar Perusahaan (tercantum dalam NIB)

Syarat Teknis (Bergantung Komoditas)

  • Sertifikat SVLK (untuk kayu)
  • Laporan produksi
  • Bukti kapasitas usaha
  • Dokumen pendukung lain sesuai Permendag yang berlaku

Ingin Mengurus Eksportir Terdaftar (ET) Tanpa Ribet?

Mengurus ET membutuhkan pemahaman regulasi, ketelitian dokumen, dan pengalaman menggunakan sistem OSS & INATRADE, Kesalahan kecil bisa menyebabkan pengajuan ditolak.

Di sinilah Pakarizin membantu.

Pakarizin Melayani:

✔ Pendampingan lengkap pengurusan ET
✔ Analisis kesesuaian syarat sesuai komoditas
✔ Pengurusan izin melalui OSS & INATRADE
✔ Konsultasi regulasi ekspor sesuai Permendag
✔ Pengurusan dokumen ekspor lain seperti PE & SKA

Hubungi Pakarizin Mulai Ekspor Tanpa Hambatan

📱 WhatsApp / Telp : 0822-6298-2228
🌐 Website : www.pakarizin.id

Dengan dukungan tim perizinan profesional, perusahaan Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis- sementara urusan legalitas kami yang tangani.

Scroll to Top