Pendirian
Perusahaan
Membantu Anda menjalankan bisnis dengan legalitas serta badan usaha yang bonafide.
Pendirian PT & Izin
-
Pengecekan dan Pemesanan Nama
-
Akta Pendirian
-
Pengesahan Mentri Hukum & HAM
-
NPWP,SKT Pajak,NIB
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Layanan Flexible untuk Setiap Bisnis Anda
Pendirian PT
Perseroan terbatas (PT) merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan suatu usaha dengan modal usaha berasal dari saham beberapa orang. Dalam hal ini, pemilik PT pun punya sebagian saham dari modal yang digunakan untuk usaha tersebut. Saham-saham tersebut bisa diperjualbelikan. Untuk menjual saham kemudian mengganti pemilik yang baru tidak perlu membubarkan perusahaan, hanya perlu mengurusnya di ahli hukum yang berwenang, misalnya Notaris. Saham-saham tersebut tidak harus dimiliki oleh satu orang saja. Bahkan, Anda bisa memiliki banyak saham kalau memang ada kelonggaran modal. Nanti untuk kepemilikannya bisa atas nama anda sendiri.
Apakah Anda bisa mendirikan PT? Ini mungkin pertanyaan yang terlintas dalam benak Anda. Pada dasarnya, PT bisa didirikan oleh siapa saja dengan minimal dua orang. PT juga bisa didirikan oleh badan hukum. Yang penting, ada modal usaha dan juga jenis usaha yang dikembangkan. Jika saat ini Anda sudah memiiki usaha namun belum memiliki badan hukumnya, maka Anda perlu mengurusnya. Mengapa harus mengurus PT? Tentu saja supaya usaha Anda legal dan dipercaya publik.
Persyaratan Pendirian PT
1. Nama PT
Untuk nama PT, ada aturan khusus. Buatlah minimal 3 kata. Anda juga bisa mengajukan 3 alternatif nama PT. Akan tetapi, anda tidak biperbolehkan menggunakan nama PT yang sudah terlebih dahulu dipakai oleh orang lain. Selain itu dalam pembuatan nama PT ini tidak diperbolehkan menggunakan serapan asing. Hal tersebut tidak diberlakukan dalam kebijakan, namun sudah diatur dalam undang-undang.
2. Data Identitas Pendiri
Seperti yang telah dijelaskan di atas, pembuatan PT harus dilakukan oleh 2 orang. Masing-masing pendiri PT juga harus melengkapi data-data berikut.
- Nama PT yang akan digunakan (minimal 3 nama, terdiri dari 3 kata);
- Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
- Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan format NPWP terbaru tahun 2015 yang tercantum NIK);
- Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
- Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang struktur kepengurusan perusahaan, komposisi kepemilikan modal atau saham para pendiri di dalam PT Lokal.
3. Tempat dan Kedudukan PT
Lokasi usaha juga wajib dicatumkan dalam proses pembuatan PT. Lokasi PT ini menjadi alamat resmi sekaligus kedudukan hukum PT. Tempat awal mula didirikannya PT haruslah sama dengan alamat PT yang sekarang beroperasi.
“Misalnya saja kalau tempat berdirinya PT dan kedudukannya di Jakarta Barat maka alamat harus di Jakarta Barat. Kalau alamat tidak di Jakarta Barat maka itu namanya cabang dan harus minta perijinan kembali sebagai cabang.”
Dalam pembuatan PT di Jakarta, Anda wajib memperhatikan hal-hal berikut ini.
- Keterangan tentang kedudukan dan alamat PT Lokal;Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan
- IMB) tempat usaha domisili PT Rumah/ Gedung/ Ruko;
- Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir tempat usaha domisili PT Rumah/ Gedung/ Ruko;
- Foto Gedung, Ruangan, dan Logo Kantor;
-
Fotocopy bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha. Apabila milik sendiri, dibuktikan dengan fotocopy sertifikat. Apabila menyewa, dibuktikan dengan perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan pemilik tempat. Apabila di gedung, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Gedung. Apabila di ruko, dibuktikan dengan Surat pernyataan RT/RW tentang domisili PT Lokal.
Dapatkan Promo dan Penawaran Terbaik
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku
Tentang Pakarizin.com
PAKARIZIN.com adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perizinan usaha dan pendirian perusahaan. Sejak 2012, PAKARIZIN.com telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. PAKARIZIN.com bertekad untuk menjadi pintu masuk terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.
15
Tahun Pengalaman
12K
Happy Client
100+
Virtual Office
PT (Perseroan Terbatas) memiliki pemilik berupa saham dengan tanggung jawab terbatas pada modal disetor, cocok untuk skala besar. CV (Commanditaire Vennootschap) terdiri dari sekutu aktif dan pasif, dengan tanggung jawab terbatas bagi sekutu pasif, cocok untuk usaha kecil atau keluarga.
Tidak berdasarkan uang yang disetor, sesuai Perka BKPM No. 4 Tahun 2021 & UU No. 40 Tahun 2007 bahwa definisi Modal dalam PT / CV dapat dinilai dari Pengalaman, Keahlian, Kemampuan, Hak Kekayaan Intelektual & Aset tidak bergerak yang dimiliki para pemegang saham dalam PT / para pendiri CV.
Tidak, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 70/M-DAG/PER/10/2013 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bahwa KBLI awalan 46 dan 47 tidak dapat digabung dalam 1 perusahaan yang sama (harus dipisah).
Ya bisa, apabila alamat domisili rumah kamu memiliki alamat lengkap dan setidak-tidaknya memiliki dokumen PBB / Perjanjian Sewa yang dapat dilampirkan dalam Pendirian PT.
Kamu dapat memilih 2 (dua) opsi pengenaan tarif pajak dalam menjalankan usaha kamu, yakni Pajak PPh 21 Badan sebesar 22% dari Nett Profit yang didasari oleh Laporan Keuangan yang disusun mandiri atau PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari Gross Profit usahamu.