Jasa Pengurusan SLF
Profesional & Terpercaya
Mengurus Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) tidak perlu ribet dan memakan waktu. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan 500+ proyek sukses, kami siap membantu Anda mendapatkan SLF dengan proses yang cepat, transparan, dan terjamin.
Solusi Cepat & Mudah untuk Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Anda
Mengurus Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) tidak perlu ribet dan memakan waktu. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan 500+ proyek sukses, kami siap membantu Anda mendapatkan SLF dengan proses yang cepat, transparan, dan terjamin.
✅ Tim Ahli Bersertifikat
Didukung oleh ahli struktur, arsitektur, MEP, dan K3 yang telah tersertifikasi resmi.
⚡ Proses Cepat & Efisien
Hemat waktu hingga 50% dengan sistem kerja yang terstruktur dan jaringan yang luas.
💯 Transparansi Penuh
Progress report berkala via WhatsApp. Tidak ada biaya tersembunyi.
🗺️ Jangkauan Nasional
Melayani seluruh Indonesia: Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, dan kota lainnya.
Layanan Kami
🏢 Bangunan yang Kami Layani
- Komersial: Gedung kantor, mall, hotel, restoran, showroom
- Industri: Pabrik, gudang, workshop, data center
- Publik: Rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, gedung olahraga
- Residensial: Apartemen, rumah susun, perumahan
Proses Kerja Sederhana
- Konsultasi Gratis → Hubungi kami, ceritakan kebutuhan Anda
- Survey & Penilaian → Tim kami cek lokasi dan dokumen (GRATIS untuk Jabodetabek)
- Penawaran → Proposal detail dengan harga transparan
- Eksekusi → Kami urus semua dari A-Z
- SLF Terbit → Sertifikat resmi diserahkan ke Anda
Dokumen yang Dibutuhkan
✔️ IMB/PBG & Sertifikat tanah ✔️ Gambar as-built (arsitektur, struktur, MEP) ✔️ KTP & NPWP pemilik
Belum lengkap? Tenang, kami bantu lengkapi!
Dapatkan Promo dan Penawaran Terbaik
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku
Tentang Pakarizin.com
PAKARIZIN.com adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perizinan usaha dan pendirian perusahaan. Sejak 2012, PAKARIZIN.com telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. PAKARIZIN.com bertekad untuk menjadi pintu masuk terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.
15
Tahun Pengalaman
12K
Happy Client
100+
Virtual Office
PT (Perseroan Terbatas) memiliki pemilik berupa saham dengan tanggung jawab terbatas pada modal disetor, cocok untuk skala besar. CV (Commanditaire Vennootschap) terdiri dari sekutu aktif dan pasif, dengan tanggung jawab terbatas bagi sekutu pasif, cocok untuk usaha kecil atau keluarga.
Tidak berdasarkan uang yang disetor, sesuai Perka BKPM No. 4 Tahun 2021 & UU No. 40 Tahun 2007 bahwa definisi Modal dalam PT / CV dapat dinilai dari Pengalaman, Keahlian, Kemampuan, Hak Kekayaan Intelektual & Aset tidak bergerak yang dimiliki para pemegang saham dalam PT / para pendiri CV.
Tidak, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 70/M-DAG/PER/10/2013 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bahwa KBLI awalan 46 dan 47 tidak dapat digabung dalam 1 perusahaan yang sama (harus dipisah).
Ya bisa, apabila alamat domisili rumah kamu memiliki alamat lengkap dan setidak-tidaknya memiliki dokumen PBB / Perjanjian Sewa yang dapat dilampirkan dalam Pendirian PT.
Kamu dapat memilih 2 (dua) opsi pengenaan tarif pajak dalam menjalankan usaha kamu, yakni Pajak PPh 21 Badan sebesar 22% dari Nett Profit yang didasari oleh Laporan Keuangan yang disusun mandiri atau PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari Gross Profit usahamu.