Pakarnya Pengurusan ET Batubara
Jasa Urus Eksportir Terdaftar Batubara Hasil Cepat dan Terpercaya
Eksportir Terdaftar Batubara yang selanjutnya disebut ET-Batubara adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Batubara dan Produk Batubara.
Kenapa Harus Memilih Pakarizin.com
Pengerjaan Legal Sesuai Prosedur
Customer Support Online 24 Jam
Harga Terjangkau Hasil Cepat
Dalam industri pertambangan, khususnya batubara, eksportir wajib memiliki izin khusus yang dikenal sebagai Eksportir Terdaftar (ET) Batubara. Izin ini menjadi syarat utama bagi perusahaan yang ingin mengekspor batubara secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami menyediakan jasa pengurusan izin ET Batubara secara profesional dan cepat.
Dasar hukum Eksportir Terdaftar Batubara (ET-Batubara) adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014. Permendag ini mengatur ketentuan ekspor batubara dan produk batubara.
Selain Permendag tersebut, dasar hukum perizinan usaha pertambangan batubara juga meliputi:
- Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
- Akta Perubahan Terakhir dan Pengesahannya
- SIUP, TDP, NPWP (Asli); untuk “syarat verifikasi”
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Pertambangan OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara
- Surat Perjanjian kerja sama juali beli Batubara dan Produk Batubara dengan IUP OP/PKP2B/IUP OP Pengolahan dan Pemurnian
- Bukti Pembayaran Iuran Produksi/Royalti yang dimiliki oleh IUP Operasi Produksi ; IUPK Operasi Produksi ;PKP2B
- Rekapitulasi Atas Bukti Pembayaran Iuran Produksi/Royalti selama 2(dua) Tahun Bagi IUP Operasi Produksi ; IUPK Operasi Produksi ; PKP2B
- Surat Pernyataan Telah Melakukan Kewajiban Pembayaran Pajak.
- Daftar IUP Operasi Produksi yang masuk dalam daftar IUP yang tercatat di Ditjen Minerba
- Segala pengurusan izin dilakukan oleh tim legal Portal Tambang (Perusahaan tidak perlu datang)
- Tidak ada Down Payment (DP) dalam pengurusan Izin
- Jaminan Izin terbit atau uang kembali
Tentang Pakarizin.com
PAKARIZIN.com adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perizinan usaha dan pendirian perusahaan. Sejak 2012, PAKARIZIN.com telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. PAKARIZIN.com bertekad untuk menjadi pintu masuk terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.