Mendirikan badan usaha kini tidak lagi seribet dulu.
Kalau dulu kamu harus datang ke notaris, bawa berkas fisik, dan antre di instansi pemerintah, sekarang semua bisa dilakukan secara digital, termasuk untuk CV (Commanditaire Vennootschap).
Melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan layanan profesional seperti Pakar Izin, proses pembuatan CV jadi lebih cepat, mudah, dan tentu saja resmi secara hukum.

Apa Itu CV Digital?
CV Digital adalah versi modern dari Persekutuan Komanditer yang pengurusannya dilakukan secara online melalui sistem OSS dan AHU Kemenkumham.
Artinya, mulai dari pembuatan akta notaris hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa kamu urus tanpa harus datang ke kantor mana pun.
CV Digital tetap sah di mata hukum dan memiliki kekuatan legal yang sama dengan CV konvensional, selama prosesnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan.
Kenapa Banyak Pengusaha Beralih ke CV Digital?
- Proses cepat dan fleksibel
Semua tahapan – dari akta, OSS, sampai NIB – bisa diselesaikan hanya dalam beberapa hari kerja. - Tanpa antre dan tanpa repot
Tidak perlu ke notaris atau dinas. Semua berkas dikirim online dan diverifikasi otomatis. - Biaya lebih hemat
Karena tanpa banyak administrasi fisik, biaya pembuatan CV bisa ditekan tanpa mengurangi legalitas. - Resmi dan diakui pemerintah
CV Digital tetap terdaftar di AHU dan memiliki NPWP serta NIB sah untuk kegiatan bisnis.
Langkah-Langkah Mendirikan CV Digital
Berikut tahapan membuat CV Digital melalui Pakar Izin:
- Konsultasi bidang usaha dan nama CV
Tentukan bidang usaha (KBLI) yang sesuai agar lolos sistem OSS. - Pembuatan akta notaris digital
Tim notaris membuatkan akta resmi dan menyiapkannya dalam format elektronik. - Pendaftaran di AHU Online
Data CV dimasukkan ke sistem Kemenkumham untuk disahkan secara hukum. - Pembuatan NPWP dan NIB OSS
Setelah disahkan, CV akan mendapatkan identitas resmi melalui sistem OSS. - Dokumen dikirim ke pemilik usaha
Kamu akan menerima seluruh legalitas lengkap dalam bentuk file PDF dan dokumen cetak.
Semua proses ini dilakukan 100% online dan dipantau langsung oleh tim profesional dari Pakar Izin.
Syarat Mendirikan CV Digital di 2025
- Minimal 2 orang pendiri (sekutu aktif dan sekutu pasif)
- KTP dan NPWP pendiri
- Alamat domisili usaha
- Nama CV dan bidang usaha (KBLI)
- Surat domisili atau bukti sewa tempat
- Email aktif dan nomor HP untuk verifikasi sistem OSS
Apakah CV Digital Aman dan Sah?
CV Digital sepenuhnya sah di mata hukum karena terdaftar di AHU Kemenkumham dan OSS.
Perbedaannya hanya pada cara pengurusan yang kini serba cepat dan paperless.
Dengan sistem ini, kamu bisa langsung membuka rekening perusahaan, mengikuti tender, dan menjalankan kegiatan usaha dengan izin resmi.
Kenapa Harus Pakar Izin?
- Berpengalaman membantu ribuan klien di seluruh Indonesia.
- Notaris dan konsultan legal tersertifikasi.
- Proses cepat, transparan, dan 100% online.
- Gratis konsultasi sebelum mulai.
Pakar Izin sudah dipercaya oleh banyak pelaku usaha, mulai dari UMKM, startup, hingga perusahaan jasa profesional.
Saatnya Beralih ke CV Digital!
Kini saatnya memulai bisnis dengan cara yang lebih cerdas dan efisien.
Mendirikan CV secara digital bukan hanya mempersingkat waktu, tapi juga menjamin legalitas usaha kamu agar siap berkembang di tahun 2025.
Hubungi Pakar Izin sekarang dan dapatkan layanan pendirian CV Digital resmi, cepat, dan aman tanpa ribet!