Mendirikan Yayasan Kini Semakin Mudah, Begini Proses dan Syarat Terbarunya di 2025

Table of Contents

Bagi kamu yang ingin bergerak di bidang sosial, pendidikan, atau keagamaan, mendirikan yayasan bisa menjadi langkah terbaik untuk mewujudkan niat baikmu.
Kini, proses pendirian yayasan sudah jauh lebih mudah dan transparan. Semua bisa dilakukan secara online dan diawasi langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dengan bantuan pihak profesional seperti Pakar Izin, kamu bisa memiliki yayasan legal dan resmi tanpa harus repot mengurus dokumen yang rumit.

Apa Itu Yayasan?

Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang berdiri untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan.
Artinya, yayasan tidak mencari keuntungan pribadi, melainkan berfokus pada manfaat dan keberlanjutan kegiatan sosial.

Namun, yayasan tetap bisa memiliki kegiatan usaha untuk mendukung kegiatan sosialnya selama hasilnya digunakan kembali untuk tujuan yayasan.

Contohnya, yayasan pendidikan yang mengelola sekolah, atau yayasan sosial yang menjalankan program bantuan masyarakat.

Dasar Hukum dan Aturan Yayasan

Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004. Setiap yayasan wajib memiliki akta notaris, disahkan oleh Kemenkumham, dan terdaftar secara resmi agar diakui sebagai badan hukum. Tanpa pengesahan ini, yayasan belum bisa membuka rekening, menerima donasi resmi, atau menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Syarat Mendirikan Yayasan

Berikut syarat umum untuk mendirikan yayasan di tahun 2025:

  • Pendiri minimal 1 orang WNI atau badan hukum Indonesia.
  • Modal awal minimal Rp10 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Memiliki akta pendirian yayasan dari notaris.
  • Menentukan nama, bidang kegiatan, dan alamat kantor yayasan.
  • Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
  • Mengajukan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham.
  • Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS jika memiliki kegiatan usaha.

Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan

  1. Menentukan jenis Yayasan – sosial, pendidikan, atau keagamaan.
  2. Membuat akta pendirian di notaris – berisi identitas pendiri, pengurus, dan tujuan yayasan.
  3. Mengajukan pengesahan ke Kemenkumham – proses dilakukan secara online melalui sistem AHU.
  4. Mendaftarkan yayasan ke OSS – untuk mendapatkan NIB dan izin operasional.
  5. Mengurus NPWP yayasan – agar bisa melakukan aktivitas keuangan secara legal.

Dengan sistem digital saat ini, semua proses bisa selesai lebih cepat dan efisien, apalagi kalau kamu dibantu oleh tim profesional dari Pakar Izin.

Jenis-Jenis Yayasan

  1. Yayasan Sosial
    Fokus pada kegiatan kemanusiaan, kesehatan, atau bantuan masyarakat.
  2. Yayasan Pendidikan
    Mengelola sekolah, universitas, atau lembaga pelatihan.
  3. Yayasan Keagamaan
    Menyelenggarakan kegiatan ibadah dan sosial berbasis agama.

Ketiga jenis ini bisa memiliki izin tambahan tergantung pada bidang kegiatannya, misalnya izin operasional dari Dinas Pendidikan untuk yayasan sekolah.

Keuntungan Mendirikan Yayasan

  • Legalitas resmi dan diakui negara
  • Dapat menerima donasi atau hibah secara sah
  • Memudahkan kerja sama dengan pemerintah dan lembaga lain
  • Meningkatkan kredibilitas kegiatan sosial atau Pendidikan

Scroll to Top